
Batam, Kepulauan Riau – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3,021 kilogram di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan ini, empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya rencana pengiriman narkoba melalui Batam. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan pengawasan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur penyelundupan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada hari Senin, 19 Mei 2025, membenarkan keberhasilan operasi ini. “Berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai, kami berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram di Batam,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti awal berupa sabu. Tidak berhenti sampai di situ, tim gabungan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada dua tersangka lainnya. Salah satu dari dua tersangka tambahan ini adalah seorang perempuan berinisial SK alias N. Dari penangkapan FK dan SK ini, petugas kembali menyita barang bukti sabu, sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,021 kilogram.
“Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pengendali atau bandar besar di atas mereka,” tegas Brigjen Eko.
Barang bukti sabu yang disita dikemas dalam beberapa bungkusan plastik. Modus operandi yang digunakan para pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Batam yang kerap menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
Lebih lanjut, Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami,” imbaunya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa berupa pidana penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu ini menambah daftar panjang operasi penindakan narkoba yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Sinergi antar lembaga penegak hukum terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa. Aparat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.